Pajak Perusahaan Asing Digital - Perusahaan OTT atau Over The Top asing seperti Google, Facebook, serta Twitter sudah menempatkan kantor perwakilannya di Indonesia. Baru-baru ini Apple akan bangun pusat penelitian software.
Meski demikian, ketiga perusahaan raksasa tersebut masih belum miliki kantor tetap dan membayar pajak negara karena statusnya yang belum menjadi Badan Usaha Tetap atau biasa disingkat sebagai BUT.
Meski demikian, ketiga perusahaan raksasa tersebut masih belum miliki kantor tetap dan membayar pajak negara karena statusnya yang belum menjadi Badan Usaha Tetap atau biasa disingkat sebagai BUT.
Peraturan terkait tidak hanya sebatas pada ketiga perusahaan tersebut.
Pemerintah mendorong seluruh perusahaan asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia supaya beralih status menjadi Badan Usaha Tetap agar bisa menarik pajak dari mereka.
Pajak Perusahaan OTT Asing di Indonesia
Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS, atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tidak satupun dari nilai tersebut masuk ke kas Negara karena tidak kena pajak.
Baca juga :
- Kumpulan 10 Bot Telegram Untuk Memudahkan Hidup
- Facebook Messenger Adalah Aplikasi Terburuk Abad Ini
Belum lama ini Google Indonesia menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena hal tersebut, mereka terindikasi melakukan pelanggaran pajak.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ungkap Muhammad Hanif selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Selain itu dia juga menambahkan, penyelidikan ini akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September ini.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengincar OTT asing agar patuh pada dengan wajib pajak, masih ada Prancis dan Italy.
Bulan Mei lalu di Prancis, kantor Google digrebek polisi dan penyidik pajak setempat sebagai konsekuensi atas keengganannya membayar pajak sebesar 1,12 miliar dollar AS atau setara Rp 15,2 triliun.
Posting Komentar